Tidak Ribet! Ini Dia Cara Mengurus SIM Yang Hilang
Kehilangan SIM (Surat Izin Mengemudi) membuat seseorang stres, karena tentu tidak nyaman saat berkendara. Banyak orang pernah mengalami kehilangan SIM dan terpaksa menggunakan calo agar cepat mengurus SIM. Mereka menganggap mengurus SIM sendiri ribet. Padahal cara mengurus SIM cukup sederhana, karena tinggal mendatangi kantor Satpas SIM dengan membawa dokumen yang disyaratkan. Biayanya pun sangat murah dibandingkan harus menitipkannya pada calo.
Pada saat kehilangan SIM, Anda harus segera mengurusnya agar lebih tenang dan aman saat mengendarai mobil. Selain itu, SIM juga merupakan yang syarat yang wajib dibawa saat berkendara sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?