Tidak Ribet! Ini Dia Cara Mengurus SIM Yang Hilang
Kehilangan SIM (Surat Izin Mengemudi) membuat seseorang stres, karena tentu tidak nyaman saat berkendara. Banyak orang pernah mengalami kehilangan SIM dan terpaksa menggunakan calo agar cepat mengurus SIM. Mereka menganggap mengurus SIM sendiri ribet. Padahal cara mengurus SIM cukup sederhana, karena tinggal mendatangi kantor Satpas SIM dengan membawa dokumen yang disyaratkan. Biayanya pun sangat murah dibandingkan harus menitipkannya pada calo.
Pada saat kehilangan SIM, Anda harus segera mengurusnya agar lebih tenang dan aman saat mengendarai mobil. Selain itu, SIM juga merupakan yang syarat yang wajib dibawa saat berkendara sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
1. Mendatangi Kantor Polisi
Ketika SIM hilang, Anda perlu melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar Anda bisa mendapatkan surat keterangan kehilangan dari wilayah kepolisian dimana SIM hilang. Surat kehilangan ini penting, karena akan menjadi persyaratan saat mengurus SIM baru karena kehilangan. Ia juga menjadi bukti kepemilikan SIM. Untuk mengurus surat kehilangan SIM, Anda hanya cukup menyebut nomor SIM atau membawa fotokopi SIM.
2. Bawa Dokumen ke Kantor Satpas SIM.
Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda tinggal mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Jangan lupa membawa dokumen penunjang seperti fotokopi SIM lama jika ada diperiksa, untuk proses selanjutnya.
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah petugas memverifikasi dokumen dan memeriksa data diri pada formulir SIM. Anda akan melanjutkannya ke proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru. Setelah itu Anda tinggal menunggu beberapa menit karena SIM akan langsung dicetak dan selesai pada hari itu juga.
4. Biaya urus SIM
Mengurus SIM yang hilang terbilang murah dan tidak ribet seperti mengurus SIM pertama kali. Biaya mengurus SIM yang hilang sama seperti biaya perpanjangan SIM. Semuanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dalam aturan tersebut, biaya yang dikenakan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, 75 Ribu untuk SIM B dan SIM C.
Secara total biaya penerbitan SIM pengganti meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Untuk SIM A totalnya sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.
Uraian diatas menunjukan bahwa sebenarnya mengurus SIM yang hilang tidak ribet dan membutuhkan waktu yang lama seperti awal mengurus SIM untuk pertama kali, karena itu sebaiknya Anda mengurus SIM sendiri, ketimbang mengandalkan calo dengan biaya yang cukup tinggi.
Setelah mendapatkan SIM baru, Anda perlu menjaganya dengan baik. Kebanyakan orang biasanya menyimpan SIM dalam dompet dan dibawa kemana-mana. Hal ini dianggap aman, tapi ketika Anda teledor dan dompet hilang otomatis semua kartu termasuk SIM akan ikut hilang.
Karena itu sebaiknya, SIM dan kartu lainnya diisi di dompet khusus yang terpisah dari dompet yang bisa Anda pakai untuk menyimpan uang. Dompet khusus tadi lebih aman disimpan dalam tas tenteng atau tas bahu. Ini akan lebih aman karena tidak mungkin Anda akan meninggalkan tempat makan atau area nongkrong tanpa membawa tas yang Anda bawa.
Kalau Anda adalah orang pelupa dan sering kehilangan dompet yang berisi KTP, SIM, ATM dan kartu penting lainnya, sebaiknya Anda gunakan pengait di dompet Anda. Ini akan membuat dompet Anda akan tetap aman di saku Anda. Hal ini juga bisa diaplikasikan di tas bahu atau tas tenteng untuk mencegah dompet Anda hilang karena jatuh dan kelupaan di tempat nongkrong.
Selain menjaga SIM agar tidak hilang, yang tak kalah pentingnya adalah memastikan kondisi mobil Suzuki kesayangan selalu fit. Untuk itu lakukan selalu servis berkala dengan mengunjungi bengkel resmi Suzuki di wilayah Solo, Surakarta dan sekitarnya. Booking segera jadwal servis anda pada halaman Service di website www.suzukisurakarta.co.id