Tidak Ribet! Ini Dia Cara Mengurus SIM Yang Hilang

icon 30 October 2021
icon Admin

1. Mendatangi Kantor Polisi

Ketika SIM hilang, Anda perlu melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar Anda bisa mendapatkan surat keterangan kehilangan dari wilayah kepolisian dimana SIM hilang. Surat kehilangan ini penting, karena akan menjadi persyaratan saat mengurus SIM baru karena kehilangan. Ia juga menjadi bukti kepemilikan SIM. Untuk mengurus surat kehilangan SIM, Anda hanya cukup menyebut nomor SIM atau membawa fotokopi SIM.

 2. Bawa Dokumen ke Kantor Satpas SIM.

Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda tinggal mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Jangan lupa membawa dokumen penunjang seperti fotokopi SIM lama jika ada diperiksa, untuk proses selanjutnya.

 3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari