Tidak Ribet! Ini Dia Cara Mengurus SIM Yang Hilang

icon 30 October 2021
icon Admin

Setelah petugas memverifikasi dokumen dan memeriksa data diri pada formulir SIM. Anda akan melanjutkannya ke proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru. Setelah itu Anda tinggal menunggu beberapa menit karena SIM akan langsung dicetak dan selesai pada hari itu juga.

4. Biaya urus SIM

Mengurus SIM yang hilang terbilang murah dan tidak ribet seperti mengurus SIM pertama kali. Biaya mengurus SIM yang hilang sama seperti biaya perpanjangan SIM. Semuanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dalam aturan tersebut, biaya yang dikenakan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, 75 Ribu untuk SIM B dan SIM C.

Secara total biaya penerbitan SIM pengganti meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Untuk SIM A totalnya sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.

Uraian diatas menunjukan bahwa sebenarnya mengurus SIM yang hilang tidak ribet dan membutuhkan waktu yang lama seperti awal mengurus SIM untuk pertama kali, karena itu sebaiknya Anda mengurus SIM sendiri, ketimbang mengandalkan calo dengan biaya yang cukup tinggi.