Berita

    Featured Image

    Tidak Bisa Asal! Ini Aturan Mengganti Warna Cat Mobil

    Tampil berbeda dengan mengubah warna mobil dari aslinya, memang tampak keren. Namun, tahukah Anda jika ada aturan mengganti warna cat mobil yang perlu diikuti? Anda tidak dapat mengubah warna secara sembarangan. 

    Nah, apa saja aturan tersebut? Mari simak ulasannya!

    Aturan Mengganti Warna Cat Mobil

    Bagi Anda yang suka memodifikasi mobil, mengubah kendaraan dengan warna kesukaan, akan terasa menyenangkan. 

    Di Indonesia, penggantian warna mobil diperbolehkan atau diizinkan secara legal. Namun, Anda tidak dapat menggantinya secara asal. Pasalnya, surat-surat kendaraan juga harus ikut diperbarui. 

    Aturan Mengganti Warna Cat MobilFreepik.com

    Dalam hal ini, hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib diperbarui, segera setelah mobil berganti warna. 

    Pasalnya, di dalam surat tersebut terdapat beberapa keterangan yang memuat tentang identitas mobil, seperti jenis & merek kendaraan, nomor rangka, tahun pembuatan, no mesin, no BPKB, warna TNKB, bahan bakar yang digunakan, kode lokasi, serta warna kendaraan. 

    Agar lebih mudah, berikut aturan mengganti warna cat mobil

    1. Menyiapkan Surat Keterangan Perubahan Cat Mobil dari Bengkel

    Usai mengubah cat kendaraan sesuai warna kesukaan, Anda perlu menyiapkan atau meminta langsung ke pihak bengkel tentang perubahan warna tersebut. Surat tersebut yang akan dijadikan sebagai bukti untuk memperbarui surat-surat kendaraan. 

    1. Pengecekan Fisik Kendaraan

    Selayaknya prosedur dalam memperpanjang STNK, Anda juga harus melakukan pengecekan fisik oleh kepolisian. Anda dapat mendatangi Samsat di kota tempat tinggal, kemudian mengajukan ke petugas untuk melakukan pengecekan fisik. 

    1. Melengkapi Formulir 

    Usai mengecek fisik, Anda harus mengisi formulir tentang perubahan warna di Polda maupun Polres yang menerbitkan surat BPKB dan STNK saat pertama kali membelinya.

    1. Selesaikan Biaya Administrasi

    Terakhir, Anda harus menyelesaikan pembayaran biaya administrasi sesuai yang tertulis pada formulir pengajuan perubahan warna. 

    Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu STNK diterbitkan dengan keterangan perubahan warna yang baru. Perubahan tersebut juga akan tercatat dalam BPKB. 

    Perlu Anda ketahui, jika peraturan dalam mengubah cat mobil juga tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64. Tertuang pula dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor pada Pasal 2 ayat 1 dan 2. 

    Biaya untuk Mengganti Cat Mobil Pada Surat-surat Kendaraan

    Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk memperbarui STNK terkait perubahan cat kendaraan sebesar Rp200.000,-. 

    Sedangkan untuk perubahan BPKB mobil, biaya yang harus Anda siapkan minimal Rp375.000,-. Selain biaya tersebut, bisa jadi akan ada penambahan biaya administrasi lainnya. Jadi, pastikan untuk menyiapkan dana lebih. 

    Dampak Tidak Melakukan Pembaruan Data Usai Ganti Cat Mobil

    Bila Anda sudah mengganti warna kendaraan, tetapi tidak segera mengajukan perubahan surat-surat, akan ada dampaknya. 

    Di dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288, pemilik kendaraan yang lalai dan membiarkan adanya perbedaan keterangan di dalam STNK dengan kondisi mobil saat ini, akan dikenakan sanksi karena dianggap sudah melanggar peraturan. 

    Di dalam peraturan tersebut, sanksi yang diterima adalah minimal pidana dengan masa kurungan paling lama dua bulan, atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000,-. 

    Nah, itulah aturan mengganti warna cat mobil yang perlu Anda ketahui. Jadi, jangan asal ya saat mengubah warna kendaraan.