Tidak Bisa Asal! Ini Aturan Mengganti Warna Cat Mobil

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk memperbarui STNK terkait perubahan cat kendaraan sebesar Rp200.000,-.
Sedangkan untuk perubahan BPKB mobil, biaya yang harus Anda siapkan minimal Rp375.000,-. Selain biaya tersebut, bisa jadi akan ada penambahan biaya administrasi lainnya. Jadi, pastikan untuk menyiapkan dana lebih.
Dampak Tidak Melakukan Pembaruan Data Usai Ganti Cat Mobil
Bila Anda sudah mengganti warna kendaraan, tetapi tidak segera mengajukan perubahan surat-surat, akan ada dampaknya.
Di dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288, pemilik kendaraan yang lalai dan membiarkan adanya perbedaan keterangan di dalam STNK dengan kondisi mobil saat ini, akan dikenakan sanksi karena dianggap sudah melanggar peraturan.
Di dalam peraturan tersebut, sanksi yang diterima adalah minimal pidana dengan masa kurungan paling lama dua bulan, atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000,-.