10 Aturan Lalu Lintas Ini Wajib untuk Dipahami
Terdapat aturan khusus seperti batas kecepatan maksimum kendaraan saat melintasi suatu daerah atau jalan. Adapun maksimum kecepatan berkendara pada umumnya sekitar 40 km/ jam atau khusus jalanan tol yaitu 60 km/ jam hingga 100 km/ jam. Jika Anda melanggar aturan tersebut, besar kemungkinan akan terkena tilang, denda, bahkan hukuman penjara.
4. Menyalakan Lampu Isyarat
Lampu isyarat berfungsi sebagai pemberi pesan untuk mengendalikan mobil seperti berbelok atau putar arah. Aturan ini juga harus dipatuhi sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1. Adapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
5. Tidak Menyalip Bahu Jalan
Meski belum ada aturan spesifik terkait hal ini, menyalip bahu jalan merupakan kebiasaan buruk yang bisa berisiko mengalami kecelakaan. Dengan banyaknya kasus yang terjadi, maka ini sudah menjadi aturan yang melekat di sekitar masyarakat untuk tidak menyalip di bahu jalan.
6. Tidak Melawan Arus
Di beberapa titik lokasi, seringkali menemukan daerah dengan arus jalan 1 jalur. Dalam hal ini, maka Anda tidak diperbolehkan untuk melawan arus di area tersebut. Hal ini dikarenakan bisa meningkatkan risiko kecelakaan dengan pengendara lain.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sering dianggap sepele, aturan lalu lintas ini harus dipatuhi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna mobil di jalan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada 10 ayat 6 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana setiap pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman atau akan dikenakan denda Rp250 ribu jika melanggar.
