10 Aturan Lalu Lintas Ini Wajib untuk Dipahami
Ingin belajar mengendarai mobil? pastikan Anda mempelajari terlebih dahulu apa saja aturan lalu lintas yang harus dipatuhi setiap pengemudi. Aturan tersebut, tentunya sudah ditetapkan oleh pemerintah maupun aparat kepolisian sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Dengan memahami aturan ini, Anda bisa berkendara di lalu lintas dengan aman. Kira-kira ada berapa peraturan yang mengatur tentang lalu lintas ini?
1. Memiliki SIM
Aturan yang pertama dan wajib ditaati oleh setiap pengemudi yaitu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk kendaraan bermotor baik beroda 2, 4, atau lebih. Kegunaan SIM ini dijelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti kompetensi seseorang layak untuk mengemudi.
2. Membawa STNK
Selain SIM, dokumen paling penting yang harus dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika Anda tidak dapat menunjukkan STNK atau lupa membawanya, maka kemungkinan akan ditilang saat dirazia oleh polisi. Tidak hanya itu, beberapa fasilitas umum juga mempersyaratkan pengunjung untuk selalu membawa dan menunjukkan STNK ke petugas parkir.
3. Menaati Batas Kecepatan
Terdapat aturan khusus seperti batas kecepatan maksimum kendaraan saat melintasi suatu daerah atau jalan. Adapun maksimum kecepatan berkendara pada umumnya sekitar 40 km/ jam atau khusus jalanan tol yaitu 60 km/ jam hingga 100 km/ jam. Jika Anda melanggar aturan tersebut, besar kemungkinan akan terkena tilang, denda, bahkan hukuman penjara.
4. Menyalakan Lampu Isyarat
Lampu isyarat berfungsi sebagai pemberi pesan untuk mengendalikan mobil seperti berbelok atau putar arah. Aturan ini juga harus dipatuhi sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1. Adapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan penjara selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
5. Tidak Menyalip Bahu Jalan
Meski belum ada aturan spesifik terkait hal ini, menyalip bahu jalan merupakan kebiasaan buruk yang bisa berisiko mengalami kecelakaan. Dengan banyaknya kasus yang terjadi, maka ini sudah menjadi aturan yang melekat di sekitar masyarakat untuk tidak menyalip di bahu jalan.
6. Tidak Melawan Arus
Di beberapa titik lokasi, seringkali menemukan daerah dengan arus jalan 1 jalur. Dalam hal ini, maka Anda tidak diperbolehkan untuk melawan arus di area tersebut. Hal ini dikarenakan bisa meningkatkan risiko kecelakaan dengan pengendara lain.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sering dianggap sepele, aturan lalu lintas ini harus dipatuhi untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna mobil di jalan. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada 10 ayat 6 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang mana setiap pengemudi dan penumpang mobil wajib menggunakan sabuk pengaman atau akan dikenakan denda Rp250 ribu jika melanggar.
8. Dilarang Menggunakan HP saat Berkendara
Aturan lainnya yang masih sering diabaikan sebagian pengemudi adalah menggunakan HP saat menyetir. Padahal kebiasaan ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain. Larangan main HP saat berkendara telah diatur dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mengenakan sanksi penjara 3 bulan atau denda mencapai Rp750 ribu.
9. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Di Indonesia, terdapat 6 jenis rambu lalu lintas mulai dari rambu perintah, rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan rambu nomor rute. Fungsi rambu ini untuk mengantisipasi kekeliruan pengemudi saat di perjalanan serta mencegah terjadinya kecelakaan. Sebagai pengemudi yang baik, tentu wajib mematuhi semua rambu lalu lintas tersebut untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dengan pengguna jalan di sekitar.
10. Membawa Beban Sesuai Kapasitas
Setiap mobil memiliki kapasitas beban yang berbeda baik ketika membawa barang atau penumpang. Dalam hal ini, Anda juga harus mematuhi aturan dengan tidak membawa beban melebihi kapasitas yang diperbolehkan.