10 Aturan Lalu Lintas Ini Wajib untuk Dipahami
Aturan lainnya yang masih sering diabaikan sebagian pengemudi adalah menggunakan HP saat menyetir. Padahal kebiasaan ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain. Larangan main HP saat berkendara telah diatur dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mengenakan sanksi penjara 3 bulan atau denda mencapai Rp750 ribu.
9. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Di Indonesia, terdapat 6 jenis rambu lalu lintas mulai dari rambu perintah, rambu peringatan, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan rambu nomor rute. Fungsi rambu ini untuk mengantisipasi kekeliruan pengemudi saat di perjalanan serta mencegah terjadinya kecelakaan. Sebagai pengemudi yang baik, tentu wajib mematuhi semua rambu lalu lintas tersebut untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dengan pengguna jalan di sekitar.
10. Membawa Beban Sesuai Kapasitas
Setiap mobil memiliki kapasitas beban yang berbeda baik ketika membawa barang atau penumpang. Dalam hal ini, Anda juga harus mematuhi aturan dengan tidak membawa beban melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Itu dia aturan lalu lintas yang perlu Anda pahami dan patuhi sebelum mengemudikan mobil di jalan. Baca informasi terbaru seputar otomotif hanya di https://suzukisurakarta.co.id/.