Tidak Ribet! Ini Dia Cara Mengurus SIM Yang Hilang
Kehilangan SIM (Surat Izin Mengemudi) membuat seseorang stres, karena tentu tidak nyaman saat berkendara. Banyak orang pernah mengalami kehilangan SIM dan terpaksa menggunakan calo agar cepat mengurus SIM. Mereka menganggap mengurus SIM sendiri ribet. Padahal cara mengurus SIM cukup sederhana, karena tinggal mendatangi kantor Satpas SIM dengan membawa dokumen yang disyaratkan. Biayanya pun sangat murah dibandingkan harus menitipkannya pada calo.
Pada saat kehilangan SIM, Anda harus segera mengurusnya agar lebih tenang dan aman saat mengendarai mobil. Selain itu, SIM juga merupakan yang syarat yang wajib dibawa saat berkendara sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
1. Mendatangi Kantor Polisi
Ketika SIM hilang, Anda perlu melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Tujuannya agar Anda bisa mendapatkan surat keterangan kehilangan dari wilayah kepolisian dimana SIM hilang. Surat kehilangan ini penting, karena akan menjadi persyaratan saat mengurus SIM baru karena kehilangan. Ia juga menjadi bukti kepemilikan SIM. Untuk mengurus surat kehilangan SIM, Anda hanya cukup menyebut nomor SIM atau membawa fotokopi SIM.
2. Bawa Dokumen ke Kantor Satpas SIM.
Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda tinggal mendatangi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Jangan lupa membawa dokumen penunjang seperti fotokopi SIM lama jika ada diperiksa, untuk proses selanjutnya.
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah petugas memverifikasi dokumen dan memeriksa data diri pada formulir SIM. Anda akan melanjutkannya ke proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru. Setelah itu Anda tinggal menunggu beberapa menit karena SIM akan langsung dicetak dan selesai pada hari itu juga.
4. Biaya urus SIM
Mengurus SIM yang hilang terbilang murah dan tidak ribet seperti mengurus SIM pertama kali. Biaya mengurus SIM yang hilang sama seperti biaya perpanjangan SIM. Semuanya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016. Dalam aturan tersebut, biaya yang dikenakan dalam pengurusan SIM yang hilang adalah sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, 75 Ribu untuk SIM B dan SIM C.
Secara total biaya penerbitan SIM pengganti meliputi biaya penggantian, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Untuk SIM A totalnya sekitar Rp 130.000 dan SIM C sekitar Rp 125.000.