STNK Hilang? Apakah Bisa Diblokir? Ini Penjelasannya

Pengajuan blokir STNK ini bisa dilakukan secara online ataupun offline. Adapun syarat pengajuannya yaitu:
-
e-KTP pemilik kendaraan;
-
BAP dan surat kehilangan dari pihak kepolisian;
-
STNK dan BPKB;
-
Surat pernyataan pemblokiran STNK;