STNK Hilang? Apakah Bisa Diblokir? Ini Penjelasannya
STNK hilang kadang kala menjadi permasalahan yang sering dialami oleh pemilik kendaraan bermotor. Penyebabnya, bisa jadi karena lupa menyimpan atau terkena kecelakaan seperti penjambretan atau pencurian.
Bila hal ini terjadi, Anda harus segera mengurusnya ke pihak berwenang. Pasalnya, STNK merupakan sebuah surat penting tanda legalitas kepemilikan kendaraan. Lalu, apakah STNK yang hilang bisa diblokir? Begini penjelasannya!
Apakah STNK Hilang Bisa Diblokir?
Perlu diketahui bahwa STNK yang hilang tidak dapat diblokir. Pasalnya, salah satu syarat pengajuan pemblokiran STNK yaitu STNK itu sendiri.
Umumnya, opsi pemblokiran STNK ini disediakan bagi pemilik kendaraan yang mengalami pencurian. Agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan, pemilik harus segera memblokir STNK kendaraan tersebut.
Pengajuan blokir STNK ini bisa dilakukan secara online ataupun offline. Adapun syarat pengajuannya yaitu:
-
e-KTP pemilik kendaraan;
-
BAP dan surat kehilangan dari pihak kepolisian;
-
STNK dan BPKB;
-
Surat pernyataan pemblokiran STNK;
Berdasarkan syarat tersebut, dapat diketahui jika STNK yang hilang tidak dapat diblokir. Namun, Anda bisa datang ke samsat terdekat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK.
Cara Mengurus STNK Hilang dan Syaratnya
Sebelum mendatangi SAMSAT untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Adapun syaratnya yaitu:
-
e-KTP;
-
BPKB asli dan fotokopi;
-
Surat kehilangan dari polisi;
-
Surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas);
-
Surat pernyataan kehilangan bermaterai;
-
Surat kuasa bermaterai jika pengajuan diwakilkan;
Setelah semua syaratnya sudah siap, Anda bisa langsung mengunjungi SAMSAT terdekat. Adapun cara mengurusnya yaitu sebagai berikut:
-
Silakan kunjungi kantor SAMSAT terdekat sesuai lokasi registrasi kendaraan. Anda bisa mengunjungi SAMSAT pusat atau SAMSAT induk.
-
Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang akan dilaksanakan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki informasi yang sesuai dengan surat yang Anda miliki.
-
Isi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang dengan lengkap dan benar.
-
Serahkan dokumen yang diminta, seperti surat kehilangan, fotokopi e-KTP, fotokopi STNK hilang (jika ada), serta BPKB asli dan fotokopinya.
-
Selanjutnya, lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak. Bila ada tunggakan pajak, Anda bisa melunasinya terlebih dahulu.
-
Selanjutnya, Anda akan berpindah loket untuk mengurus pembuatan STNK yang baru di loket BBN (Bea Balik Nama II).
-
Lakukan pembayaran administrasi untuk melanjutkan penggantian STNK yang hilang di loket tersebut. Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bila belum lunas di loket yang sama.
-
Setelah semua proses selesai, tunggu hingga mendapat panggilan untuk pengambilan STNK yang baru.
Setelah menerima STNK yang baru, sebaiknya periksa kelengkapan data yang tercantum pada STNK. Cek nomor polisi, nama pemilik, serta data-data lainnya untuk memastikan keabsahannya dan tidak ada kesalahan informasi.
Biaya Mengurus STNK yang Hilang
Dalam proses pengurusan STNK yang hilang, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan. Adapun biayanya yaitu:
-
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000 /penerbitan;
-
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000/penerbitan.
Selain biaya di atas, Anda juga mungkin akan dikenakan biaya pengesahan. Adapun rinciannya yaitu:
-
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp25.000;
-
Kendaraan roda 4 atau lebih; Rp50.000.