STNK Hilang? Apakah Bisa Diblokir? Ini Penjelasannya

Berdasarkan syarat tersebut, dapat diketahui jika STNK yang hilang tidak dapat diblokir. Namun, Anda bisa datang ke samsat terdekat untuk mengajukan permohonan duplikat STNK.
Cara Mengurus STNK Hilang dan Syaratnya
Sebelum mendatangi SAMSAT untuk mengurus STNK yang hilang, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Adapun syaratnya yaitu:
-
e-KTP;
-
BPKB asli dan fotokopi;
-
Surat kehilangan dari polisi;