STNK Hilang? Apakah Bisa Diblokir? Ini Penjelasannya

Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan yang akan dilaksanakan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki informasi yang sesuai dengan surat yang Anda miliki.
Isi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang dengan lengkap dan benar.
Serahkan dokumen yang diminta, seperti surat kehilangan, fotokopi e-KTP, fotokopi STNK hilang (jika ada), serta BPKB asli dan fotokopinya.
Selanjutnya, lakukan cek blokir untuk memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak. Bila ada tunggakan pajak, Anda bisa melunasinya terlebih dahulu.
Selanjutnya, Anda akan berpindah loket untuk mengurus pembuatan STNK yang baru di loket BBN (Bea Balik Nama II).